Bit Nusantara tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers bersama komunitas pers. Berikut ringkasan butir-butirnya dengan kata-kata kami sendiri, beserta cara kami menerapkannya. Untuk teks resmi lengkap, rujuk situs Dewan Pers (dewanpers.or.id).
Ruang lingkup
Pedoman berlaku bagi semua media yang memakai internet untuk kegiatan jurnalistik, termasuk isi yang dibuat pengguna.
Di Bit Nusantara: Bit Nusantara adalah media siber dan menerapkan pedoman ini pada semua artikel.
Verifikasi dan keberimbangan
Berita harus diverifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain perlu memuat keterangan pihak tersebut. Pengecualian hanya untuk kepentingan publik yang mendesak, dengan catatan bahwa verifikasi masih berjalan dan hasilnya kemudian dimuat.
Di Bit Nusantara: Fakta hanya diambil dari pemberitaan media yang kami cantumkan sebagai sumber. Bila keterangan pihak terkait belum ada, kami menyatakannya.
Isi buatan pengguna
Media wajib punya aturan bagi komentar dan unggahan pengguna, serta wajib menyunting atau menghapus isi yang melanggar, misalnya isi bohong, fitnah, SARA, atau cabul.
Di Bit Nusantara: Saat ini kami tidak membuka kolom komentar atau unggahan pengguna.
Ralat, koreksi, dan hak jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab. Ralat ditautkan ke berita yang diralat dan mencantumkan waktu pemuatannya.
Di Bit Nusantara: Setiap ralat dan hak jawab ditampilkan di artikel terkait beserta waktunya, dan dicatat di halaman Koreksi Bit Nusantara.
Pencabutan berita
Berita yang sudah terbit tidak boleh dicabut karena tekanan dari luar redaksi. Pencabutan hanya dibenarkan untuk alasan tertentu, misalnya SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau trauma korban, dan harus disertai alasan yang diumumkan.
Di Bit Nusantara: Artikel yang ditarik tidak dihapus diam-diam. Alamatnya tetap memuat pemberitahuan dan alasan penarikan.
Iklan
Berita dan iklan wajib dibedakan. Konten berbayar diberi label jelas, misalnya "iklan" atau "advertorial".
Di Bit Nusantara: Kami memuat iklan pihak ketiga (Google AdSense) dan rekomendasi bersponsor (MGID). Semuanya berlabel "Iklan" atau "Konten bersponsor", terpisah dari konten redaksi, dan tidak memengaruhi keputusan redaksi. Artikel tentang anak, kekerasan seksual, dan korban bencana tidak memuat iklan.
Hak cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
Di Bit Nusantara: Kami tidak menyalin naskah utuh maupun foto dari media lain. Kutipan dibuat singkat, diberi atribusi, dan ditautkan ke artikel asli.
Pencantuman pedoman
Pedoman wajib dicantumkan di media siber secara terang dan jelas.
Di Bit Nusantara: Halaman ini ditautkan dari kaki setiap halaman.
Sengketa
Sengketa tentang pelaksanaan pedoman diselesaikan oleh Dewan Pers.
Di Bit Nusantara: Pengaduan dapat disampaikan dulu kepada redaksi lewat halaman Kontak, atau langsung kepada Dewan Pers.