ChatHPT Muhammadiyah Diluncurkan: AI Telusuri Putusan Tarjih, Bukan Penetap Fatwa

Redaksi Bit Nusantara ·

Tampilan rinci dari papan sirkuit cetak yang menampilkan koneksi chip dan jalur yang rumit.
Ilustrasi · Foto: Pixabay / Pexels

TL;DR · Ringkasan

Muhammadiyah meluncurkan ChatHPT, asisten AI yang menjawab pertanyaan agama dengan menelusuri dokumen resmi Majelis Tarjih dan Tajdid. Peluncuran berlangsung Kamis (5/11/2026) pada pembukaan Munas Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Sistem ini ditegaskan tidak berwenang menetapkan fatwa dan mengarahkan pengguna ke Majelis Tarjih untuk keputusan otoritatif.

Poin kunci

  • ChatHPT tidak berwenang menetapkan fatwa; ia menelusuri dokumen resmi Tarjih lalu menyusun jawaban dari sumber yang ditemukan.
  • Basis pengetahuannya mencakup 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab agama, serta 2.742 konsep fikih dan usul fikih.
  • Hingga 2 November 2026, ChatHPT telah menerima 13.840 pertanyaan; topik salat terbanyak dengan 2.671 pertanyaan.
  • Hierarki sumber: putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan di atas fatwa, dan fatwa di atas rubrik tanya jawab agama.
  • Haedar Nashir menyebut platform ini dirancang dekat dengan keseharian generasi Z dan Alpha.

Peluncuran dilakukan pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII, Kamis (5/11/2026), di Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Beritajatim mencatat acara berlangsung di At Tauhid Tower 13 kampus tersebut. Nama HPT merujuk pada Himpunan Putusan Tarjih, dan platform ini diposisikan sebagai jembatan agar generasi muda mudah dan cepat mengakses pandangan agama.

Batas kewenangannya dinyatakan tegas. ChatHPT tidak berhak menetapkan fatwa; ia bekerja dengan menelusuri dokumen resmi Tarjih, lalu menyusun jawaban dari sumber yang ditemukan. Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026 menyebut layanan ini bukan mufti digital, melainkan alat bantu untuk menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang sudah ada.

Secara teknis, sistem memakai pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG).

Pengguna bertanya dalam bahasa sehari-hari. Sistem lalu mencari dokumen relevan, menyusun jawaban, dan menyertakan rujukan ke naskah aslinya. Jawaban memuat penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, dan tautan ke naskah rujukan.

Urutan otoritas rujukan diatur. Putusan Munas atau Muktamar yang sudah ditanfidzkan diprioritaskan di atas fatwa, sedangkan fatwa diutamakan di atas rubrik tanya jawab agama.

Basis pengetahuannya mencakup 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab agama. Ada pula 2.742 konsep fikih dan usul fikih, serta 3.855 entitas berupa tokoh, perawi, kitab, dan lembaga. Koleksi inti terdiri atas 836 naskah fatwa, 255 dokumen tanya jawab agama, dan 62 dokumen Himpunan Putusan Tarjih.

Koleksi itu dijadwalkan bertambah. Himpunan Putusan Tarjih, keputusan Munas terbaru, dan panduan ibadah akan masuk ke dalamnya.

Pengguna juga bisa menelusuri arsip Tarjih tanpa lebih dulu bertanya.

Ismail Fahmi, dalam buku panduan itu, menjelaskan bahwa layanan ini mulai diuji coba sejak Agustus 2026. Sampai 2 November 2026, sistem telah menerima 13.840 pertanyaan. Salat menjadi topik terbanyak dengan 2.671 pertanyaan, sekitar 19,3 persen.

Panduan memberi contoh pertanyaan tentang hukum menyalatkan jenazah koruptor. Bila tidak ada fatwa langsung, sistem mengaitkannya dengan keputusan dan argumentasi Tarjih yang relevan. Jawabannya condong pada kesimpulan bahwa jenazah Muslim yang berdosa tetap wajib disalatkan.

Contoh itu diposisikan sebagai bahan kajian, bukan fatwa baru dari ChatHPT. Pengguna diminta memeriksa sumber dan mengonfirmasi ke Majelis Tarjih bila memerlukan keputusan otoritatif. Untuk persoalan baru atau kasus pribadi, pengguna diarahkan ke Majelis Tarjih atau ulama berwenang.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyebut kehadiran ChatHPT sebagai bentuk adaptasi organisasi terhadap revolusi digital. "Jika ingin tahu keputusan, pikiran keagamaan, pandangan Muhammadiyah tinggal buka saja platform itu. Itu mesti untuk anak-anak muda sangat dekat," kata Haedar.

Ia juga menyinggung kemampuan sistem teknologi Muhammadiyah memproyeksikan penanggalan penting umat Islam. "Lewat program masa kita tahu nanti 10 tahun lagi, 50 tahun lagi Idulfitri dan Iduladha tanggal berapa. Jadi tidak usah susah-susah," kata Haedar.

Munas XXXIII juga membahas fikih kelompok lanjut usia dan kedaulatan pangan nasional.

Topik lain adalah kecenderungan sikap agnostik, yakni ketidakpedulian terhadap ada atau tidaknya Tuhan. Syamsul Anwar, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengatakan hal itu di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, pada Senin. "Muhammadiyah tidak boleh berpangku tangan saja," kata Syamsul Anwar.

Di luar Muhammadiyah, kajian hukum Islam tentang AI juga muncul. Seorang penulis opini menyatakan AI pada dasarnya mubah dan merupakan alat hasil kreativitas akal manusia, bukan makhluk berkesadaran. Ia menegaskan tanggung jawab atas kesalahan AI melekat pada manusia, yakni pengembang, pengguna, dan pembuat kebijakan.

// Analisis redaksi

pendapat Redaksi Bit Nusantara · terpisah dari fakta

Rancangan ChatHPT tampak berusaha memisahkan fungsi menemukan keputusan dari fungsi menetapkannya. Hierarki sumber dan kewajiban menyertakan tautan naskah rujukan berpotensi membuat setiap jawaban dapat ditelusuri balik oleh pengguna. Angka 13.840 pertanyaan sejak uji coba Agustus hingga 2 November 2026 menunjukkan ada kebutuhan nyata, dan dominasi topik salat dapat mencerminkan pertanyaan ibadah sehari-hari yang paling sering muncul.

Penegasan bahwa persoalan baru dan kasus pribadi tetap dirujuk ke Majelis Tarjih atau ulama sejalan dengan pandangan opini di TIMES Indonesia bahwa tanggung jawab melekat pada manusia, bukan algoritma. Pernyataan Haedar bahwa platform ini dibuat dekat dengan generasi Z dan Alpha menimbulkan pertanyaan yang patut dicermati: sejauh mana pengguna muda akan memeriksa sumber dan mengonfirmasi ke Majelis Tarjih, seperti diminta panduan. Rencana perluasan koleksi juga dapat menentukan seberapa luas cakupan jawaban ke depan.

  • #Muhammadiyah
  • #ChatHPT
  • #Majelis Tarjih dan Tajdid
  • #Munas Tarjih XXXIII
  • #Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • #fatwa