Dinsos Batam Buka Pembaruan Data Desil, Pemegang KTP Non-Permanen Boleh Ajukan
Redaksi Bit Nusantara ·

TL;DR · Ringkasan
Dinas Sosial Kota Batam membuka pengajuan pembaruan data bagi warga yang menilai penetapan desil bantuan sosial tidak sesuai dengan kondisi ekonominya. Di tingkat nasional, Kementerian Sosial juga membuka jalur sanggahan lewat Portal Perlinsos.
Poin kunci
- Dinsos Batam membuka pembaruan data bagi warga yang merasa desilnya tidak sesuai kondisi ekonomi.
- Pemegang KTP non-permanen wajib mengaktivasi IKD lewat smartphone agar datanya terhubung ke sistem kependudukan digital.
- Survei lapangan berlangsung tanggal 20–31 tiap bulan, pemrosesan di SIKS-NG tanggal 1–10, dan keseluruhan proses memakan 1 hingga 3 bulan.
- Usulan bansos hanya berlaku untuk warga yang masuk Desil 1 hingga 4.
- Pengajuan reaktivasi bansos yang dinonaktifkan tidak otomatis mengaktifkan kembali statusnya.
Ketentuan ini juga menjangkau pendatang yang administrasi kependudukannya belum dipindahkan ke Batam serta pemegang KTP non-permanen. Mereka berhak mengajukan pembaruan, tetapi harus lebih dulu mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) lewat smartphone agar datanya terintegrasi dengan sistem kependudukan digital.
"Bisa, tapi lakukan dulu aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)-nya," kata Zulkifli Aman, Kepala Dinsos Kota Batam.
Untuk mengubah desil, warga perlu menyiapkan delapan persyaratan wajib. Berkas tidak perlu dicetak; foto dokumen persyaratan cukup dikirim lewat aplikasi WhatsApp.
Jadwalnya bersiklus bulanan. Tim memeriksa data dan meninjau kondisi di lapangan setiap tanggal 20 sampai 31, sementara tanggal 1 sampai 10 dipakai untuk memproses pembaruan lewat aplikasi SIKS-NG, juga usulan bansos dan PBI-JK. Warga diminta bersabar karena seluruh tahapan memerlukan sekitar satu hingga tiga bulan.
Dinsos juga menegaskan bahwa desa atau kelurahan tidak berwenang menaikkan ataupun menurunkan status desil seseorang. Adapun usulan bantuan sosial hanya berlaku bagi warga yang tercatat di Desil 1 hingga 4.
Di level pusat, Kementerian Sosial memperbarui data penerima agar bantuan jatuh ke masyarakat yang memenuhi kriteria. Warga dapat mengajukan usulan atau sanggahan lewat Portal Perlinsos dan memeriksa status bansos di laman Cek Bansos Kemensos.
Bagi penerima yang bantuannya sudah dinonaktifkan, mengajukan reaktivasi tidak otomatis memulihkan status bansos. Syaratnya mencakup KTP, Kartu Keluarga terbaru, informasi jenis bansos, dan dokumen pendukung bila ada data yang tidak sesuai.
// Analisis redaksi
pendapat Redaksi Bit Nusantara · terpisah dari fakta
Kebijakan Batam dan mekanisme nasional tampak berjalan beriringan: Dinsos membuka pembaruan di tingkat kota, sedangkan Kemensos menyediakan Portal Perlinsos untuk usulan dan sanggahan. Bagi warga, dua jalur ini berpotensi memudahkan koreksi data, meski bahan tidak merinci bagaimana keduanya saling terhubung.
Syarat aktivasi IKD bagi pemegang KTP non-permanen dapat menjadi hambatan praktis bagi warga yang kurang akrab dengan perangkat digital, sebab proses itu bergantung pada smartphone. Rentang waktu satu hingga tiga bulan serta ketentuan bahwa reaktivasi tidak otomatis memulihkan bansos juga patut dicermati, karena warga yang kehilangan bantuan berpotensi menunggu cukup lama sebelum ada kepastian. Persoalan desil yang naik tanpa disangka, seperti yang diangkat dalam salah satu artikel, menjadi pertanyaan yang relevan bagi banyak penerima.
- #Dinsos Batam
- #Kemensos
- #Desil
- #Portal Perlinsos
- #Bantuan Sosial
- #KTP Non-Permanen