Jadwal dan Cakupan Materi UKP 2026: Panduan Teknis bagi Profesional Pajak Digital
Redaksi Bit Nusantara ·

TL;DR · Ringkasan
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) resmi membuka pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) periode 1–8 tahun 2026 mulai 16 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ujian akan dilaksanakan secara daring pada 26–29 Oktober, dengan pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 12 November 2026. Peserta perlu mempersiapkan akun SSO Kemenkeu-ID dan memahami cakupan materi tingkat A, B, maupun C sesuai level yang dipilih.
Poin kunci
JAKARTA, BIT NUSANTARA —
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) untuk tahun 2026 melalui Pengumuman Nomor PENG-7/PP/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pendaftaran ini mencakup periode ujian ke-1 hingga ke-8, yang merupakan bagian dari rencana penyelenggaraan total 40 periode UKP sepanjang tahun 2026.
Ujian akan dilaksanakan secara virtual pada tanggal 26 hingga 29 Oktober 2026. Peserta yang mendaftar harus memastikan perangkat mereka memenuhi syarat teknis, termasuk pemasangan Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2. Kedisiplinan waktu sangat diperhatikan; peserta wajib masuk ke ruang pengawasan Zoom paling lambat 30 menit sebelum sesi dimulai, dan keterlambatan lebih dari 15 menit akan mengakibatkan peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Untuk proses registrasi, calon peserta wajib memiliki akun Single Sign-On (SSO) Kemenkeu-ID yang dapat diakses melalui laman resmi sso.kemenkeu.go.id. Keamanan akun dijaga melalui autentikasi dua faktor (MFA) menggunakan aplikasi seperti Microsoft Authenticator atau Google Authenticator, dengan kode sandi sekali pakai berupa enam digit angka. Syarat pembuatan password juga ketat, yaitu minimal 8 karakter yang menggabungkan huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
BPPK juga merilis daftar cakupan materi uji kompetensi sebagai referensi bagi peserta. Uji kompetensi terbagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. Bagi peserta yang langsung memilih tingkat B, mereka akan diuji atas materi tingkat A dan tingkat B secara bersamaan. Informasi lengkap mengenai cakupan materi dapat diakses melalui tautan resmi BPPK.
Pengumuman kelulusan untuk periode 1–8 tahun 2026 dijadwalkan pada 12 November 2026. Bagi yang dinyatakan lulus, Surat Keterangan Kompetensi (SKK) akan diterbitkan pada 19 November 2026 dan berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan.
perspektif_media": "", "analisis": "Pembukaan pendaftaran UKP 2026 ini memiliki implikasi ekonomi yang signifikan bagi ekosistem jasa perpajakan di Indonesia. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan standar kompetensi yang menentukan legalitas dan kredibilitas konsultan pajak dalam memberikan layanan profesional. Bagi para profesional pajak digital, biaya yang dikeluarkan untuk pendaftaran dan persiapan ujian merupakan investasi modal manusia yang krusial untuk mempertahankan lisensi praktik mereka.
Dari sisi regulasi, ketatnya persyaratan teknis seperti penggunaan SSO Kemenkeu-ID dan Safe Exam Browser mencerminkan upaya digitalisasi proses sertifikasi yang lebih transparan dan terintegrasi. Hal ini mengurangi potensi kecurangan dan meningkatkan efisiensi birokrasi. Namun, bagi peserta, hal ini juga menuntut kesiapan infrastruktur teknologi dan literasi digital yang memadai. Ketergantungan pada platform digital ini menunjukkan bahwa industri perpajakan semakin bergerak ke arah transformasi digital, di mana akses informasi dan kepatuhan terhadap standar teknis menjadi bagian dari biaya operasional profesional pajak.
- #UKP 2026
- #BPPK
- #Kemenkeu
- #Uji Kompetensi Perpajakan
- #SSO Kemenkeu-ID