Kemenkeu Hapus Sanksi Pajak Hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Permohonan
Redaksi Bit Nusantara ·

TL;DR · Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi keterlambatan SPT Tahunan hingga 100 persen bagi wajib pajak yang melapor sebelum 31 Desember 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 dan mewajibkan wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi secara aktif. Permohonan tersebut dapat diajukan paling lambat hingga 1 Oktober 2028 dengan syarat pokok pajak telah dilunasi.
Poin kunci
JAKARTA, BIT NUSANTARA —
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan penghapusan sanksi keterlambatan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 100 persen untuk wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban sebelum 31 Desember 2026. Keringanan ini berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 2 Oktober 2026. Bagi yang terlambat, sanksi akan dikurangi bertahap: 50 persen jika melapor antara 1 Januari hingga 31 Maret 2027, dan 25 persen jika melapor antara 1 April hingga 30 Juni 2027.
Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak wajib mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara tertulis. Batas waktu paling lambat untuk mengajukan permohonan tersebut adalah 1 Oktober 2028. Neilmaldrin Noor, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa langkah ini bukan tax amnesty atau pemutihan utang pajak, melainkan pengurangan sanksi administrasi dalam jangka waktu tertentu. Wajib pajak tetap diwajibkan melunasi pokok pajak yang terutang.
Direktorat Jenderal Pajak mengoptimalkan peran account representative dan petugas lapangan untuk menyosialisasikan fasilitas ini kepada wajib pajak dan asosiasi pengusaha. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri menyatakan bahwa satu wajib pajak dapat mengajukan pengurangan sanksi untuk lebih dari satu ketetapan pajak sekaligus. Berdasarkan pengalaman kantor wilayah lain, jumlah ketetapan pajak yang diajukan untuk pengurangan sanksi dapat mencapai ribuan, seperti sekitar 3.000 di Jakarta Barat dan 10.000 di Sumatera Barat.
Selain sanksi keterlambatan SPT, kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi bunga, sanksi terkait faktur pajak, dan denda Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk sanksi yang terkait dengan pemeriksaan pajak, pengurangan atau penghapusan berlaku untuk SKP atau STP yang diterbitkan antara 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Pokok pajak terkait harus disetor paling lambat 30 Juni 2027.
Sosialisasi juga mencakup penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen bagi entitas multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro. Bimo Wijayanto mengingatkan agar wajib pajak tidak menunggu batas waktu terakhir dan segera menyelesaikan kewajiban untuk mendapatkan manfaat maksimal.
// Analisis redaksi
pendapat Redaksi Bit Nusantara · terpisah dari fakta
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak ini dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempercepat arus kas negara. Dengan memberikan insentif berupa pengurangan hingga 100 persen, pemerintah berpotensi mendorong wajib pajak yang sebelumnya menunda pelaporan untuk segera menyelesaikan kewajiban. Hal ini penting karena keterlambatan pelaporan SPT sering kali menghambat proses verifikasi dan pemungutan pajak yang efisien. Namun, syarat wajib mengajukan permohonan secara aktif dapat menjadi hambatan bagi wajib pajak yang kurang memahami prosedur administratif. Jika tidak disosialisasikan dengan baik, potensi penerimaan negara dari pajak yang terutang namun tidak dilaporkan bisa tetap hilang. Penting bagi wajib pajak untuk memantau batas waktu pelaporan dan pengajuan permohonan agar tidak kehilangan kesempatan ini.
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini juga menyentuh aspek keadilan perpajakan dan kepastian hukum. Dengan menghapus sanksi bagi yang menunjukkan itikad baik, pemerintah dapat mengurangi beban finansial wajib pajak yang mengalami kesulitan administratif atau kekhilafan. Namun, kebijakan ini tidak menghapus pokok pajak, sehingga pendapatan negara dari sisi dasar pengenaan pajak tetap terjaga. Hal ini patut dicermati dalam konteks efisiensi administrasi pajak dan hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak. Jika diterapkan dengan transparan, kebijakan ini dapat membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
- #Direktorat Jenderal Pajak
- #Sanksi Pajak
- #SPT Tahunan
- #Peraturan Menteri Keuangan
- #Wajib Pajak