Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga Oktober 2028 atas Perintah Presiden
Redaksi Bit Nusantara ·

TL;DR · Ringkasan
Pemerintah menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil dari jadwal semula 18 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut keputusan itu bersumber dari perintah Presiden Prabowo Subianto agar pelaku UMKM tidak terbebani berlebihan.
Poin kunci
- Penundaan dilakukan lewat PP tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
- Perintah Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar penundaan, menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
- Sertifikat halal sudah diterbitkan untuk sekitar 4,43 juta entitas usaha dengan sekitar 16 juta produk.
- Produk impor wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028.
JAKARTA, BIT NUSANTARA — Pelaku usaha mikro dan kecil mendapat tambahan waktu dua tahun untuk mengurus sertifikasi halal. Kewajiban yang semula berlaku pada 18 Oktober 2026 kini diundur hingga 17 Oktober 2028.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, keputusan tersebut berangkat dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya, kata dia, agar pelaku UMKM tidak menanggung beban yang melampaui kemampuan mereka.
Perpanjangan tenggat dituangkan dalam peraturan pemerintah tentang perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024. Aturan itu mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik pelaku usaha mikro dan kecil.
"Namun karena aspirasi dan berdasarkan data yang kita miliki, masih banyak sekali UMKM di tanah air kita yang memang belum bisa menjalankan perintah undang-undang ini," kata Maman, Menteri UMKM.
Maman menegaskan pemerintah tetap sepakat bahwa undang-undang tersebut harus dijalankan. "Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru menjadi beban bagi UMKM kita," kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Ia juga menyinggung kondisi di lapangan. "Karena faktanya hari ini beberapa UMKM lumayan cukup terbebani dengan kewajiban sertifikasi halal ini," kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Sejauh ini, sertifikat halal telah terbit untuk 4.432.039 entitas usaha, dengan jumlah produk tersertifikasi sekitar 16 juta. Angka itu setara dengan sekitar 4,43 juta entitas usaha menurut catatan lain.
Pemerintah menyebut perpanjangan penahapan ini mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan asosiasi dunia usaha. Untuk produk dari luar negeri, kewajiban bersertifikat halal baru berlaku pada 18 Oktober 2028, seiring upaya menuntaskan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
// Analisis redaksi
pendapat Redaksi Bit Nusantara · terpisah dari fakta
Penundaan ini menunjukkan pemerintah memilih menyesuaikan tenggat ketimbang memaksakan jadwal awal. Pernyataan Maman bahwa masih banyak UMKM yang belum bisa menjalankan kewajiban dan sebagian di antaranya terbebani dapat dibaca sebagai alasan utama di balik langkah tersebut. Dua tahun tambahan waktu berpotensi memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk bersiap, tetapi juga menjadi pertanyaan apakah jeda itu cukup untuk menjangkau mereka yang belum tersentuh.
Di sisi lain, capaian sekitar 4,43 juta entitas usaha dan 16 juta produk bersertifikat menandakan proses sertifikasi sudah berjalan dalam skala besar. Penyelarasan jadwal produk impor dengan 18 Oktober 2028 patut dicermati, sebab dapat memengaruhi keseimbangan perlakuan antara produk dalam negeri dan produk dari luar negeri. Bagaimana pemerintah memanfaatkan masa tambahan ini untuk meringankan beban UMKM akan menentukan apakah tenggat baru benar-benar lebih mudah dipenuhi.
- #sertifikasi halal
- #UMKM
- #Presiden Prabowo Subianto
- #Menteri UMKM Maman Abdurrahman