Sidang Roy Suryo: Jokowi dan Ajudan Dipanggil Jadi Saksi, Dinamika Persidangan 28 Oktober

Redaksi Bit Nusantara ·

Rapat bisnis dengan panel beragam dan pembicara di ruang konferensi modern.
Ilustrasi · Foto: Werner Pfennig / Pexels

TL;DR · Ringkasan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan Kamis, 5 November 2026 sebagai jadwal pemanggilan Presiden Joko Widodo dan ajudannya Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terdakwa Roy Suryo. Sidang lanjutan pada Rabu, 28 Oktober 2026, juga mengungkap dinamika kesaksian, termasuk kritik tim hukum terdakwa terhadap sikap saksi jaksa, serta permintaan menghadirkan saksi tambahan dari pihak terdakwa.

Poin kunci

    JAKARTA, BIT NUSANTARA —

    Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan jadwal pemanggilan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, beserta ajudannya Syarif Muhammad Fitriansyah untuk memberikan kesaksian dalam perkara pidana yang melibatkan terdakwa Roy Suryo. Keputusan ini diambil pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026, dengan jadwal pelaksanaan pemanggilan tersebut ditetapkan untuk Kamis, 5 November 2026. Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan pemanggilan kedua tokoh tersebut sebagai saksi dalam proses pemeriksaan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

    Dalam sidang Rabu tersebut, terjadi dinamika yang cukup signifikan terkait sikap saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Tim hukum terdakwa Roy Suryo mengkritik sikap Maret Samuel Sueken, yaitu orang yang melaporkan Roy Suryo dalam polemik ijazah Presiden, yang dinilai tidak sopan saat menjawab pertanyaan. Maret Samuel Sueken membantah tuduhan tersebut dan menegaskan kehadirannya di pengadilan untuk bersaksi mengenai isu ijazah palsu, sekaligus menolak untuk diajari cara menjawab oleh tim hukum terdakwa.

    Sementara itu, terdakwa Roy Suryo mengajukan permohonan kepada jaksa untuk menghadirkan Silfester Matutina sebagai saksi. Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang pernah diperiksa dalam proses penyidikan dan namanya tercantum dalam berita acara pemeriksaan sebagai saksi nomor 10.

    Selain itu, terdakwa juga didakwa terkait dugaan manipulasi dan perubahan dokumen elektronik sesuai ketentuan UU ITE.

    Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh ajudan Presiden, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Syarif kemudian memperlihatkan 28 bukti unggahan media sosial yang menyebarkan isu ijazah palsu di kediaman Presiden di Kompleks Lemigas pada periode 22 April hingga 21 Mei 2025.

    Saksi Lechumanan, Wakil Ketua Peradi Bersatu, memberikan kesaksian mengenai dampak emosional dari tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa ia tidak bisa tidur karena mengetahui bahwa Presiden dijatuhkan melalui tudingan ijazah palsu, dan ia merasa wajib membela Presiden. Jaksa juga menanyakan dampak pribadi yang dirasakan saksi, yang dijawab Lechumanan dengan menegaskan ketidakmampuannya tidur akibat situasi tersebut.

    Syarif Muhammad Fitriansyah mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo akan hadir saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia juga menyatakan bahwa ijazah asli Presiden telah disita oleh Polri dan akan dibawa oleh jaksa ke persidangan untuk keperluan pemeriksaan. Hakim dalam sidang sebelumnya meminta agar pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor diagendakan bersama dengan saksi lainnya, yang kemudian disetujui oleh jaksa.

    // Analisis redaksi

    pendapat Redaksi Bit Nusantara · terpisah dari fakta

    Dinamika sidang kasus Roy Suryo menunjukkan kompleksitas hubungan antara proses hukum dan narasi publik seputar legitimasi Presiden. Pemanggilan Jokowi sebagai saksi menjadi titik krusial karena statusnya sebagai pelapor utama dalam perkara yang melibatkan tudingan ijazah palsu. Kehadiran Presiden di pengadilan tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga memiliki dimensi simbolis yang kuat dalam konteks politik Indonesia. Hal ini patut dicermati karena perkara ini bermula dari laporan ajudan Syarif, namun eskalasinya melibatkan tokoh negara tertinggi, yang dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap independensi penegakan hukum.

    Selain itu, ketegangan antara tim hukum terdakwa dan saksi yang dihadirkan jaksa, seperti kasus ketidak sopanan Maret Samuel Sueken, mengindikasikan adanya perebutan narasi dalam persidangan. Permintaan saksi tambahan oleh Roy Suryo, yaitu Silfester Matutina, juga menjadi pertanyaan apakah hal ini akan mengubah arah pemeriksaan atau sekadar memperpanjang proses.

    • #Roy Suryo
    • #Joko Widodo
    • #Syarif Muhammad Fitriansyah
    • #Pengadilan Negeri Jakarta Timur
    • #fitnah
    • #pencemaran nama baik