BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen, Berlaku Sampai Akhir 2026
Redaksi Bit Nusantara ·

TL;DR · Ringkasan
Bursa Efek Indonesia menurunkan batas auto rejection bawah (ARB) saham menjadi 7 persen secara asimetris, berlaku sejak Senin, 19 Oktober 2026, dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan. Batas penolakan otomatis ke atas tidak diubah, dan kebijakan ini berlaku sampai 31 Desember 2026. Langkah ini diambil setelah indeks harga saham anjlok 11,57 persen pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Poin kunci
- Batas ARB untuk saham berharga di atas Rp10 diturunkan menjadi 7 persen, sedangkan saham Rp1 hingga Rp10 tetap memakai batas Rp1.
- Batas auto rejection atas tidak berubah: 35 persen untuk saham Rp11 hingga Rp200, 25 persen untuk di atas Rp200 hingga Rp5.000, dan 20 persen untuk di atas Rp5.000.
- Ketentuan ini berlaku sejak 19 Oktober hingga penutupan perdagangan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi mengikuti dinamika pasar.
- Pada Jumat, 16 Oktober 2026, indeks harga saham turun 11,57 persen ke level 5.185 setelah MSCI memulai konsultasi penurunan status Indonesia ke standalone market.
JAKARTA, BIT NUSANTARA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Senin, 19 Oktober 2026, memberlakukan batas auto rejection bawah (ARB) yang asimetris sebesar 7 persen untuk efek bersifat ekuitas. Penyesuaian itu dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan.
BEI menuangkan aturan tersebut dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026, yang menggantikan beleid sebelumnya. Peraturan itu mengubah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Untuk saham berharga di atas Rp10, penurunan harga harian kini ditahan di 7 persen. Pada saham dengan rentang Rp11 hingga Rp200, batas bawah turun dari 15 persen menjadi 7 persen. Saham di atas harga Rp11 secara umum mengalami penurunan batas dari 15 persen ke angka yang sama.
Sementara itu, saham dalam rentang Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARB sebesar Rp1. Bursa tidak menyentuh batas auto rejection atas. Saham Rp11 hingga Rp200 tetap dapat naik hingga 35 persen, saham di atas Rp200 sampai Rp5.000 hingga 25 persen, dan saham di atas Rp5.000 hingga 20 persen.
BEI menyebut penyesuaian ini bertujuan memastikan perdagangan berlangsung teratur, wajar, dan efisien. Kebijakan tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026.
Perubahan datang beberapa hari setelah tekanan berat di lantai bursa. Penurunan itu dipicu pengumuman MSCI yang memulai konsultasi untuk menurunkan status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
BEI menegaskan aturan ini tidak bersifat permanen.
Dalam pernyataan terpisah, BEI juga menyebut kebijakan itu akan ditinjau ulang. "Akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi di pasar," tulis BEI.
// Analisis redaksi
pendapat Redaksi Bit Nusantara · terpisah dari fakta
Desain asimetris ini patut dicermati karena hanya sisi turun yang diperketat, sedangkan batas kenaikan tetap 20 hingga 35 persen sesuai kelompok harga. Dengan selisih sempit antara penurunan dan kenaikan harian yang diizinkan, ruang gejolak ke bawah dalam satu hari perdagangan berpotensi lebih terbatas. Hal itu dapat meredam penjualan panik seperti yang terjadi ketika indeks turun 11,57 persen pada 16 Oktober. Namun, apakah pembatasan semacam ini benar-benar menenangkan investor, atau justru hanya menunda penyesuaian harga ke hari berikutnya, menjadi pertanyaan yang baru dapat dijawab oleh pergerakan pasar dalam beberapa pekan ke depan.
Dari sisi ekonomi, pemicu tekanan berasal dari faktor eksternal, yakni konsultasi MSCI soal status pasar Indonesia, sehingga kebijakan teknis bursa tidak menyentuh sumber persoalannya. Masa berlaku yang dibatasi hingga 31 Desember 2026 dan janji evaluasi menunjukkan bahwa BEI memosisikan langkah ini sebagai penyangga sementara. Bagi investor ritel, batas bawah yang lebih rapat dapat menjadi pelindung jangka pendek, tetapi berpotensi pula membatasi kemampuan keluar dari posisi ketika pasar bergerak cepat. Perkembangan proses MSCI dan hasil evaluasi bursa akan menentukan apakah aturan ini diperpanjang, dilonggarkan, atau dibiarkan berakhir pada akhir tahun.