Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelanggar Karhutla, Termasuk yang Terkait Asing

Redaksi Bit Nusantara ·

Kotak suara putih dengan bendera AS dan lencana 'Saya Sudah Memilih' di latar belakang putih.
Ilustrasi · Foto: Sora Shimazaki / Pexels

TL;DR · Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan membuka identitas korporasi yang terkait dengan negara asing. Pernyataan itu disampaikan pada Sidang Kabinet Paripurna, dan dua hari kemudian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang memasukkan karhutla sebagai terorisme ekologi ke dalam peraturan perundang-undangan.

Poin kunci

  • Prabowo menyatakan akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar terkait karhutla.
  • Kementerian Kehutanan, Polri, Kejaksaan Agung, TNI, dan Intelijen diminta menyelidiki korporasi yang bertanggung jawab atas karhutla.
  • Prabowo menyatakan pada saatnya akan membuka perusahaan yang terkait dengan negara asing yang kerap menghina Indonesia.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kemungkinan memasukkan karhutla sebagai terorisme ekologi ke dalam peraturan perundang-undangan.

JAKARTA, BIT NUSANTARA — Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga menyebut karhutla tidak semata terjadi secara alamiah, melainkan ada campur tangan manusia.

"Kalau buktinya sudah jelas kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar," kata Prabowo.

Untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab, Prabowo meminta Kementerian Kehutanan, Polri, Kejaksaan Agung, TNI, dan Intelijen menyelidiki korporasi di balik karhutla. Kepada polisi, ia secara khusus meminta agar pelaku yang menjadi biang kerok karhutla diselidiki dan ditindak.

"Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan (itu)," kata Prabowo. Pemerintah juga disebut akan menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum dalam kasus ini.

Prabowo menilai karhutla sebagai kejahatan serius. "Yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan," ujarnya. Dalam keterangan lain, ia menyebut perbuatan itu membahayakan kesehatan jutaan rakyat.

Istilah terorisme ekologis pertama kali muncul dari ucapan Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas lalu membuka kemungkinan memasukkan karhutla sebagai terorisme ekologi ke dalam peraturan perundang-undangan.

"Nanti pasti [Dimasukkan ke UU], karena perintahnya tadi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri KLHK juga hal yang sama, yang tadi secara riil beliau sebut," kata Supratman. Menurut Supratman, perintah serupa juga diberikan kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Supratman memastikan undang-undang terkait sudah ada dan hanya perlu disempurnakan.

// Analisis redaksi

pendapat Redaksi Bit Nusantara · terpisah dari fakta

Ancaman pencabutan izin usaha menempatkan karhutla bukan lagi sekadar urusan lingkungan, melainkan juga risiko bisnis bagi korporasi. Bila pernyataan Presiden itu diwujudkan, perusahaan yang izinnya dicabut berpotensi kehilangan kegiatan usahanya, dan hal ini patut dicermati oleh pelaku usaha di sektor yang bersinggungan dengan lahan. Tekad membuka identitas perusahaan yang terkait dengan negara asing juga dapat menjadi pertanyaan bagi iklim investasi, sebab sinyal keras kepada korporasi asing berpotensi memengaruhi cara investor menilai kepastian berusaha di Indonesia.

Dari sisi regulasi, pembukaan peluang memasukkan karhutla sebagai terorisme ekologi ke dalam undang-undang dapat memperberat konsekuensi hukum bagi pelanggar. Namun Menteri Hukum menyebut undang-undang terkait sudah ada dan tinggal disempurnakan, sehingga bentuk akhir aturan dan cakupan sanksinya masih menjadi pertanyaan. Perlu dilihat pula apakah penyelidikan lintas lembaga yang diminta Presiden akan menghasilkan bukti yang cukup untuk menjadi dasar pencabutan izin, karena Prabowo sendiri mensyaratkan bukti yang jelas sebelum bertindak. Bahan yang tersedia belum memuat besaran sanksi maupun daftar perusahaan yang dimaksud, sehingga dampak ekonominya masih sebatas tafsir.