Hakim PN Jaktim Tolak Perlawanan Roy Suryo, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut

Redaksi Bit Nusantara ·

Sekelompok profesional multikultural yang terlibat dalam rapat bisnis di ruang konferensi modern.
Ilustrasi · Foto: Werner Pfennig / Pexels

TL;DR · Ringkasan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan perlawanan Roy Suryo tidak dapat diterima dalam sidang putusan sela, Senin (19/10/2026). Jaksa diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, dengan sidang berikutnya untuk pemeriksaan saksi pada 28 Oktober 2026.

Poin kunci

  • Majelis hakim menyatakan perlawanan advokat Roy Suryo tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT Timur.
  • Putusan praperadilan Nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan dinilai hakim tidak berdasarkan hukum untuk dijadikan dasar membatalkan dakwaan.
  • Putusan praperadilan itu hanya menyatakan tidak sah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan seluruh berkas penyidikan.
  • Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk pemeriksaan saksi.
  • Jaksa menyebut ada tiga unggahan yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi: dua video YouTube dan satu unggahan di X.

JAKARTA, BIT NUSANTARA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak perlawanan Roy Suryo atas dakwaan jaksa dalam sidang putusan sela, Senin (19/10/2026). Dengan putusan itu, perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo masuk tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan yang diajukan advokat terdakwa tidak dapat diterima. "Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Christina Endarwati.

Majelis juga memerintahkan penuntut umum meneruskan pemeriksaan perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT Timur. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.

Salah satu pokok keberatan pihak Roy Suryo bertumpu pada putusan praperadilan Nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan perlawanan yang menjadikan putusan tersebut sebagai dasar tidak berdasarkan hukum.

Menurut pertimbangan majelis, putusan praperadilan itu hanya menyatakan tidak sah tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Konsekuensinya, seluruh berkas penyidikan tidak otomatis menjadi tidak sah.

Di persidangan, jaksa penuntut umum Diffaryza meminta majelis menolak perlawanan tersebut.

Dakwaan subsidair dan dakwaan tambahan merujuk pada UU ITE, yang dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menguraikan bahwa perkara ini bermula pada 26 Maret 2025. Dalam rangkaian peristiwa yang diuraikan jaksa, periode perbuatan berlangsung pada 22 April hingga 21 Mei 2025.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Kamis (17/9/2026). Adapun sidang lanjutan dijadwalkan Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk pemeriksaan saksi.

Dari kubu pelapor, kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, sebelumnya menilai nota perlawanan Roy menyerupai nota pembelaan. "Jadi menurut hemat kami, itu masih terlalu prematur," ujar Firman Pangaribuan.

// Analisis redaksi

pendapat Redaksi Bit Nusantara · terpisah dari fakta

Putusan sela ini menegaskan pemisahan antara sah-tidaknya tindakan upaya paksa dan sah-tidaknya dakwaan. Majelis menilai putusan praperadilan hanya menyangkut penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sehingga argumen bahwa praperadilan dapat menggugurkan dakwaan tidak diterima. Pertimbangan semacam ini dapat menjadi rujukan bagi pembahasan serupa di perkara lain, meski kekuatan rujukannya patut dicermati lebih lanjut.

Dengan ditolaknya perlawanan, perhatian bergeser ke pembuktian. Jaksa menyandarkan dakwaan pada tiga unggahan yang disebut menyerang kehormatan Jokowi, dan pemeriksaan saksi pada 28 Oktober berpotensi menjadi ujian pertama bagi dakwaan tersebut. Putusan sela belum menyentuh pokok perkara, sehingga terbukti atau tidaknya dakwaan masih menjadi pertanyaan yang baru terjawab pada putusan akhir.

  • #PN Jaktim
  • #Roy Suryo
  • #Joko Widodo
  • #Pencemaran Nama Baik
  • #Ijazah Jokowi