Jokowi Sebut Polemik Ijazah Gibran Operasi Politik, PDIP: Hanya Penguasa yang Bisa

Redaksi Bit Nusantara ·

Pemandangan menakjubkan arsitektur neogotik Gedung Parlemen Hungaria di Budapest.
Ilustrasi · Foto: Lajos Kristóf Kántor / Pexels

TL;DR · Ringkasan

Presiden Joko Widodo menyebut polemik ijazah dirinya dan Wapres Gibran sebagai operasi politik yang melibatkan pihak tak dikenal. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa operasi politik semacam itu hanya mungkin dilakukan oleh pihak yang sedang berkuasa. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tidak membatalkan jabatan Gibran karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, namun juga tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran. Ahli hukum tata negara Agus Riwanto menjelaskan bahwa jalur pemakzulan kini berada di ranah politik, bukan yudisial.

Poin kunci

    JAKARTA, BIT NUSANTARA — Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa isu mengenai ijazah pendidikan dirinya dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari operasi politik yang disusupi pihak-pihak tertentu. Ia menyebut adanya "penumpang gelap" yang menunggangi isu tersebut dengan tujuan menurunkan reputasi politik kedua tokoh tersebut.

    Menanggapi pernyataan Presiden, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menolak keras tuduhan tersebut. Pareira berargumen bahwa operasi politik semacam ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang sedang memegang kekuasaan, sehingga tuduhan itu justru mengarah pada diri penguasa saat ini.

    Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA. Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya karena menilai para pemohon gugatan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang cukup.

    Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, menjelaskan bahwa pintu masuk untuk pemakzulan Gibran berada di ranah politik, bukan yudisial, karena proses hukum terkait syarat pendidikan telah selesai. Ia menegaskan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika Gibran melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden, dengan mekanisme melalui hak DPR.

    // Analisis redaksi

    pendapat Redaksi Bit Nusantara · terpisah dari fakta

    Klaim Presiden mengenai adanya operasi politik dalam isu ijazah menciptakan dinamika baru dalam wacana publik. Pernyataan ini tidak hanya menyangkut validitas dokumen, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap integritas institusi negara. Respons dari PDIP menunjukkan adanya polarisasi pandangan yang tajam antara pemerintah dan oposisi terkait interpretasi peristiwa hukum ini.

    Dari sudut pandang hukum tata negara, putusan MK yang menolak gugatan berdasarkan legal standing menjadi titik akhir proses yudisial. Namun, wacana pemakzulan yang masih mengemuka menunjukkan bahwa isu ini telah bergeser ke ranah politik. Para ahli hukum menekankan bahwa mekanisme pemakzulan memerlukan dasar perbuatan tercela, bukan sekadar sengketa administratif yang telah diselesaikan oleh pengadilan tertinggi.

    • #Jokowi
    • #Gibran
    • #MK
    • #PDIP
    • #Ijazah Gibran