OJK Kenakan Denda Rp2,23 Triliun ke 166 Pihak, 31 Emiten HSC Terindikasi Pelanggaran Pidana
Redaksi Bit Nusantara ·

TL;DR · Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 16 Oktober 2026 telah mengenakan denda administratif Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, dengan denda utama Rp2,1 triliun pada perkara saham DSSA, BREN, dan CUAN. Surat sanksi diserahkan di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026 dengan dihadiri perwakilan Polri. Selain itu, 31 dari 61 emiten dalam daftar HSC terindikasi berpotensi melanggar pidana pasar modal.
Poin kunci
- Hingga 16 Oktober 2026, OJK menjatuhkan denda administratif Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.
- Denda utama Rp2,1 triliun terdiri atas Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
- Denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar dikenakan kepada 805 pihak, sehingga total denda mencapai Rp2,52 triliun.
- Sebanyak 31 dari 61 emiten dalam daftar HSC terindikasi berpotensi melanggar pidana pasar modal.
- Per 1 Oktober 2026 masih ada 122 kasus dalam berbagai tahap penanganan.
JAKARTA, BIT NUSANTARA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penjatuhan denda administratif senilai Rp2,23 triliun kepada 166 pihak di pasar modal. Angka itu merupakan akumulasi hingga 16 Oktober 2026.
Denda utama untuk ketiganya mencapai Rp2,1 triliun.
Rinciannya, Rp1,5 triliun dikenakan dalam perkara DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN. Sanksi itu dijatuhkan kepada tiga komplotan oknum emiten.
Surat sanksi diserahkan kepada pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Penyerahan tersebut dihadiri perwakilan Polri.
"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Selain denda dari hasil pemeriksaan kasus, OJK mengenakan denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Jika keduanya dijumlahkan, total denda menembus Rp2,52 triliun. Untuk keterlambatan itu, OJK juga menerbitkan 464 sanksi peringatan tertulis.
Sanksi nondenda turut dijatuhkan: 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar, 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Cakupan penegakan hukum tahun ini lebih luas lagi. Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap 835 pihak, dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.
Di sisi lain, pemeriksaan awal dilakukan terhadap 61 emiten yang masuk Daftar High Shareholding Concentration (HSC) berdasarkan data akhir September. Dari jumlah itu, 31 emiten ditemukan memiliki indikasi pelanggaran pidana di pasar modal.
"Tidak kurang 31 dari 61 saham HSC sudah terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," ujar Hasan Fawzi. Indikasi itu membuka kemungkinan proses pidana hingga ke Polri.
Per 1 Oktober 2026, tercatat 122 kasus masih dalam berbagai tahap penanganan. Rinciannya, 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus pada penelaahan awal, dan 40 kasus dalam pemeriksaan.
OJK memperingatkan pelaku pasar agar menghentikan praktik pelanggaran dan kembali menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum. Menurut Hasan, tidak ada ruang toleransi bagi pihak yang sengaja menciptakan harga semu atau menyesatkan investor.
Hasan juga menyatakan OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat jika pelanggaran menuntut konsekuensi hukum yang berat. OJK berkomitmen menjaga pasar modal yang sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya lewat penegakan hukum yang konsisten.
// Analisis redaksi
pendapat Redaksi Bit Nusantara · terpisah dari fakta
Angka Rp2,23 triliun menjadi catatan penting karena OJK sendiri menyebutnya denda terbesar sepanjang sejarah lembaga itu. Bila dibandingkan dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar untuk 835 pihak sepanjang Januari hingga Oktober 2026, denda pada tiga perkara saham tersebut tampak berada pada skala yang berbeda. Perbandingan ini dapat dibaca sebagai upaya menaikkan harga yang harus dibayar pelaku manipulasi, sehingga pelanggaran berpotensi menjadi kurang menguntungkan secara ekonomi.
Namun, pertanyaan yang patut dicermati adalah siapa yang akhirnya menanggung beban denda sebesar itu. Bahan yang tersedia tidak memuat penjelasan tentang pihak penerima sanksi secara rinci, selain bahwa denda dijatuhkan kepada komplotan oknum emiten. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah beban tersebut berimbas pada pemegang saham publik atau pada konsumen produk perusahaan terkait. Di tengah 31 emiten HSC yang terindikasi berpotensi melanggar pidana dan 122 kasus yang masih berjalan, pasar berpotensi menghadapi ketidakpastian lanjutan. Dampaknya terhadap harga saham maupun biaya perusahaan pada akhirnya masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab dari data yang ada.